Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi STMM terdiri atas: a. Ketua; b. Pembantu Ketua; c. Senat; d. Dewan Penyantun; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Administrasi Umum; h. Jurusan; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; k. Unit Penunjang Akademik; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda