Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi STMM terdiri atas:
a. Ketua;
b. Pembantu Ketua;
c. Senat;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Administrasi Umum;
h. Jurusan;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran;
k. Unit Penunjang Akademik; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi STMM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
