Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan akademik di bidang komunikasi dan informasi publik.
(2) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan Program Studi Sarjana S1 Manajemen InformasiKomunikasi.
Koreksi Anda
