Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik di bidang komunikasi dan informasi publik. (2) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan Program Studi Sarjana S1 Manajemen InformasiKomunikasi.
Koreksi Anda