Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik STMM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Koreksi Anda
