Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Sam Ratulangi yang selanjutnya disebut Unsrat adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Unsrat yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsrat yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsrat.
5. Senat Unsrat yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di Unsrat.
6. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin Unsrat.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Unsrat.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unsrat dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsrat.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsrat.
12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Unsrat memiliki misi:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang unggul, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat berwawasan pasifik, serta menjunjung tinggi kearifan lokal dan mengacu pada pemenuhan standar internasional;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang profesional, adaptif, serta berdaya saing global dalam ekosistem akademik kreatif dan inovatif;
c. mengoptimalkan peran kelembagaan dalam jejaring kolaboratif dengan memperluas kemitraan strategis di tingkat nasional maupun internasional; dan
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel dan transparan melalui penerapan sistem digitalisasi dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Unsrat memiliki tujuan:
a. memperkuat tata kelola berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel;
b. meningkatkan akuntabilitas dalam manajemen universitas melalui evaluasi kinerja berkala;
c. meningkatkan jumlah dan kualitas kolaborasi internasional di bidang akademik dan riset;
d. memperluas jaringan alumni dan mitra internasional untuk mendukung pengembangan karir Mahasiswa di tingkat global;
e. mengembangkan kurikulum yang berorientasi internasional dan sesuai kebutuhan industri global;
f. meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama internasional di bidang akademik dan riset;
g. memperluas jaringan alumni global dan membangun kemitraan strategis untuk mendukung pengembangan karir Mahasiswa; dan
h. mengimplementasikan kurikulum yang berstandar internasional dan sesuai dengan kebutuhan industri global.
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Unsrat menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsrat berkedudukan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara sebagai kampus utama.
(2) Selain kampus utama, Unsrat memiliki kampus di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsrat didirikan berdasarkan Keputusan
Republik INDONESIA Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Universitas Negeri di Manado yang diberi nama Sam Ratulangi ditetapkan tanggal 8 Juni 1965 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1961.
(4) Unsrat merupakan perubahan dari Universitas Sulawesi Utara dan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 22 Tahun 1961 tentang Penegerian Universitas Sulawesi Utara dan Tengah di Manado tanggal 4 Juli 1961.
(5) Universitas Sulawesi Utara dan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengembangan dari Perguruan Tinggi Manado yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1958.
(6) Perguruan Tinggi Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dan Universitas Pinaesaan di Tondano.
(7) Tanggal 1 September ditetapkan sebagai hari jadi Unsrat.
Pasal 7
(1) Unsrat mempunyai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsrat menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsrat menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan semester antara.
(5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di Unsrat dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Unsrat melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Unsrat mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Unsrat dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsrat dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsrat dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsrat.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsrat.
Pasal 16
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Kegiatan penelitian di Unsrat merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Unsrat merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) Unsrat memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsrat dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsrat.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 21
Pasal 22
(1) Unsrat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsrat dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Unsrat dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan Unsrat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unsrat dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) Unsrat dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Unsrat dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
(1) Mahasiswa Unsrat mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Unsrat dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unsrat; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Unsrat;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsrat;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsrat; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) Unsrat melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 27
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kemampuan dalam aspek kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan soft-skills.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat universitas, fakultas, program pascasarjana, jurusan, dan program studi.
(4) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 28
(1) Alumni Unsrat merupakan seseorang yang pernah menempuh dan/atau menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Unsrat
(2) Alumni Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unsrat, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan Unsrat.
(4) Alumni Unsrat terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Unsrat yang selanjutnya disebut IKA Unsrat.
(5) Pengelolaan organisasi IKA Unsrat diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsrat.
(1) Unsrat menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsrat menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan semester antara.
(5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di Unsrat dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Unsrat melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Unsrat mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Unsrat dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsrat dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsrat dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsrat.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsrat.
Pasal 16
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di Unsrat merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Unsrat merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unsrat memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsrat dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsrat.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unsrat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsrat dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Unsrat dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan Unsrat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unsrat dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) Unsrat dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Unsrat dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa Unsrat mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Unsrat dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unsrat; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Unsrat;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsrat;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsrat; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) Unsrat melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 27
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kemampuan dalam aspek kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan soft-skills.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat universitas, fakultas, program pascasarjana, jurusan, dan program studi.
(4) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 28
(1) Alumni Unsrat merupakan seseorang yang pernah menempuh dan/atau menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Unsrat
(2) Alumni Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unsrat, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan Unsrat.
(4) Alumni Unsrat terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Unsrat yang selanjutnya disebut IKA Unsrat.
(5) Pengelolaan organisasi IKA Unsrat diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsrat.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unsrat.
(6) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 78
(1) Unsrat memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Unsrat memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 82
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unsrat diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsrat diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan
g. memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unsrat memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan
g. memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unsrat memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Unsur organisasi di bawah Rektor Unsrat terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unsrat diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unsrat untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unsrat;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas/ pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional/ akademik lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk
menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
(3) Rektor merupakan pemimpin Unsrat.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Rektor.
Pasal 34
(1) Unsur organisasi di bawah Rektor Unsrat terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unsrat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) Satuan Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 36
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di Unsrat.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara Unsrat;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
g. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor;
3. 54 (lima puluh empat) tahun untuk Tenaga Kependidikan, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
i. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak rangkap jabatan sebagai unsur organ lainnya;
dan
o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan mengenai keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Satuan Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 36
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di Unsrat.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara Unsrat;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
g. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor;
3. 54 (lima puluh empat) tahun untuk Tenaga Kependidikan, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
i. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak rangkap jabatan sebagai unsur organ lainnya;
dan
o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan mengenai keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 37
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsrat.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola dan mengembangkan Unsrat; dan
d. menggalang dana untuk membantu pengembangan Unsrat.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Gubernur Sulawesi Utara;
b. mantan pimpinan Unsrat;
c. alumni;
d. tokoh masyarakat; dan
e. pengusaha.
(2) Anggota yang mewakili mantan pimpinan Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Rektor;
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsrat.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola dan mengembangkan Unsrat; dan
d. menggalang dana untuk membantu pengembangan Unsrat.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Gubernur Sulawesi Utara;
b. mantan pimpinan Unsrat;
c. alumni;
d. tokoh masyarakat; dan
e. pengusaha.
(2) Anggota yang mewakili mantan pimpinan Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Rektor;
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Apabila terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang untuk calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama pada hari yang sama.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Apabila terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang untuk calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama pada hari yang sama.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 41
(1) Dosen Unsrat dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsrat.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 42
Pasal 43
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Unsrat dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonakademik.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memiliki jabatan fungsional yang linier dengan fungsi unit; dan
m. mempunyai moral yang baik dan berintegritas yang tinggi.
Pasal 44
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. penetapan dan pelantikan.
(2) Tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 48
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan oleh panitia pemilihan calon dekan untuk mendapatkan paling sedikit 4 (empat) nama bakal calon dekan.
(2) Panitia pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh dekan dan ditetapkan oleh Rektor.
(3) Bakal calon dekan melakukan pendaftaran kepada panitia pemilihan calon dekan.
(4) Dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan calon dekan memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Panitia pemilihan calon dekan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran bakal calon dekan sesuai dengan persyaratan.
(6) Apabila telah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bakal calon dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan calon dekan melalui Senat Fakultas meminta kepada Rektor untuk menunjuk Dosen yang memenuhi syarat dari fakultas yang bersangkutan sebagai bakal calon dekan.
(7) Panitia pemilihan calon dekan menyampaikan bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Senat Fakultas untuk disampaikan kepada Rektor.
Pasal 49
(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan.
(2) Penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian portofolio.
Pasal 50
(1) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rapat Senat Fakultas bersama dengan Rektor.
(2) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyampaian program kerja calon dekan di hadapan rapat Senat Fakultas yang bersifat terbuka; dan
b. pemilihan calon dekan dalam rapat Senat Fakultas Senat Fakultas yang bersifat tertutup.
(3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas.
(4) Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) menyampaikan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi.
(7) Pemilihan calon dekan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara.
(9) Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
(10) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a.
(11) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang
memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut.
(12) Dekan terpilih merupakan calon dekan terpilih sesuai dengan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau dekan terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 51
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (12) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 52
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 57
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 58
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 2
Pengangkatan Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Dosen Unsrat dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsrat.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 42
Pasal 43
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Unsrat dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonakademik.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memiliki jabatan fungsional yang linier dengan fungsi unit; dan
m. mempunyai moral yang baik dan berintegritas yang tinggi.
Pasal 44
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 47
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. penetapan dan pelantikan.
(2) Tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 48
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan oleh panitia pemilihan calon dekan untuk mendapatkan paling sedikit 4 (empat) nama bakal calon dekan.
(2) Panitia pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh dekan dan ditetapkan oleh Rektor.
(3) Bakal calon dekan melakukan pendaftaran kepada panitia pemilihan calon dekan.
(4) Dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan calon dekan memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Panitia pemilihan calon dekan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran bakal calon dekan sesuai dengan persyaratan.
(6) Apabila telah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bakal calon dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan calon dekan melalui Senat Fakultas meminta kepada Rektor untuk menunjuk Dosen yang memenuhi syarat dari fakultas yang bersangkutan sebagai bakal calon dekan.
(7) Panitia pemilihan calon dekan menyampaikan bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Senat Fakultas untuk disampaikan kepada Rektor.
Pasal 49
(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan.
(2) Penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian portofolio.
Pasal 50
(1) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rapat Senat Fakultas bersama dengan Rektor.
(2) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyampaian program kerja calon dekan di hadapan rapat Senat Fakultas yang bersifat terbuka; dan
b. pemilihan calon dekan dalam rapat Senat Fakultas Senat Fakultas yang bersifat tertutup.
(3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas.
(4) Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) menyampaikan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi.
(7) Pemilihan calon dekan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara.
(9) Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
(10) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a.
(11) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang
memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut.
(12) Dekan terpilih merupakan calon dekan terpilih sesuai dengan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau dekan terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 51
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (12) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 52
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 57
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 58
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota:
a. Senat;
b. Satuan Pengawas Internal; dan
c. Dewan Penyantun, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya negeri yang lain;
f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Senat pada saat diangkat dari wakil Dosen bukan profesor kemudian menjadi profesor, keanggotaannya akan berakhir sesuai masa jabatannya.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (5) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawasan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Dewan Penyantun sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 5
Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Senat, Pimpinan dan Anggota Satuan Pengawas Internal, dan Pimpinan dan Anggota Dewan Penyantun
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota:
a. Senat;
b. Satuan Pengawas Internal; dan
c. Dewan Penyantun, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya negeri yang lain;
f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Senat pada saat diangkat dari wakil Dosen bukan profesor kemudian menjadi profesor, keanggotaannya akan berakhir sesuai masa jabatannya.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (5) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun.
Pasal 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawasan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Dewan Penyantun sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN koordinator program studi definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya.
(2) Koordinator program studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir,
Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam aparatur sipil negara lainnya jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
m. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN koordinator program studi definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya.
(2) Koordinator program studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unsrat.
(6) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsrat memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Unsrat memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unsrat diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsrat diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unsrat wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Unsrat bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mengupayakan semua unit di Unsrat untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 85
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di Unsrat terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pendanaan Unsrat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan semua usaha yang dikelola oleh Unsrat.
(3) Pengelolaan pendanaan Unsrat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekayaan Unsrat meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Unsrat.
(2) Kekayaan Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsrat.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsrat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsrat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendanaan Unsrat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan semua usaha yang dikelola oleh Unsrat.
(3) Pengelolaan pendanaan Unsrat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekayaan Unsrat meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Unsrat.
(2) Kekayaan Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsrat.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsrat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsrat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Unsrat dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. keberlanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ Unsrat yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Unsrat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan organ Unsrat yang telah meduduki jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ Unsrat sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan
c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 91
Ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1354), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1354), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Unsrat menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsrat.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsrat;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Unsrat.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkualitas dan bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsrat untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(8) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(9) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsrat.
(10) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unsrat menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsrat.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsrat;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Unsrat.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkualitas dan bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsrat untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(8) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(9) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsrat.
(10) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor.
(4) Anggota Senat wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih oleh Dosen yang profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Anggota Senat wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih oleh Dosen yang bukan profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor dari setiap fakultas belum memenuhi 3 (tiga) orang, anggota Senat wakil Dosen yang profesor tidak dapat digantikan oleh Dosen yang bukan profesor.
(7) Dalam hal jumlah profesor pada fakultas hanya berjumlah kurang dari 4 (empat) orang, Dosen yang profesor secara otomatis menjadi anggota Senat tanpa dilakukan pemilihan.
(8) Persyaratan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Dosen Unsrat yang berstatus aparatur sipil negara;
b. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
c. memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor kepala; atau
2. paling rendah lektor dan berpendidikan doktor, bagi Dosen yang bukan profesor.
d. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor;
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak rangkap jabatan sebagai wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, atau anggota Dewan Penyantun;
j. tidak menjabat sebagai anggota Senat Fakultas bagi yang bukan profesor; dan
k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(11) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak berlaku bagi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen profesor yang memenuhi persyaratan pada fakultas dengan jumlah profesor kurang dari 4 (empat) orang.
(14) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio.
(15) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(16) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dan pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor.
(4) Anggota Senat wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih oleh Dosen yang profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Anggota Senat wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih oleh Dosen yang bukan profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor dari setiap fakultas belum memenuhi 3 (tiga) orang, anggota Senat wakil Dosen yang profesor tidak dapat digantikan oleh Dosen yang bukan profesor.
(7) Dalam hal jumlah profesor pada fakultas hanya berjumlah kurang dari 4 (empat) orang, Dosen yang profesor secara otomatis menjadi anggota Senat tanpa dilakukan pemilihan.
(8) Persyaratan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Dosen Unsrat yang berstatus aparatur sipil negara;
b. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
c. memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor kepala; atau
2. paling rendah lektor dan berpendidikan doktor, bagi Dosen yang bukan profesor.
d. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor;
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak rangkap jabatan sebagai wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, atau anggota Dewan Penyantun;
j. tidak menjabat sebagai anggota Senat Fakultas bagi yang bukan profesor; dan
k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(11) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak berlaku bagi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen profesor yang memenuhi persyaratan pada fakultas dengan jumlah profesor kurang dari 4 (empat) orang.
(14) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio.
(15) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(16) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dan pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unsrat untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unsrat;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas/ pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional/ akademik lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan Senat;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk
menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
(3) Rektor merupakan pemimpin Unsrat.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Rektor.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil
dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus aparatur sipil negara;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dekan, kepala lembaga dan sekretaris lembaga;
g. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan coordinator program studi;
h. memiliki pengalaman paling rendah sebagai koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana dan kepala lembaga;
i. bersedia diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara; dan
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsrat.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil
dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus aparatur sipil negara;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dekan, kepala lembaga dan sekretaris lembaga;
g. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan coordinator program studi;
h. memiliki pengalaman paling rendah sebagai koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana dan kepala lembaga;
i. bersedia diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara; dan
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsrat.
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir,
Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam aparatur sipil negara lainnya jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
m. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHANANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I. Lambang
Unsrat memiliki lambang berbentuk segi lima dengan 2 (dua) garis tepi yang di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS SAM RATULANGI dan MANADO, pohon kelapa, 2 (dua) buah tunas kelapa besar, 16 (enam belas) buah tunas kelapa kecil, dan 5 (lima) mosaik.
Lambang Unsrat memiliki makna sebagai berikut:
a. Segi lima bermakna Pancasila;
b. Pohon kelapa bermakna ciri khas daerah tempat Unsrat berada dan luaran proses tridharma perguruan tinggi;
c. 2 (dua) buah tunas kelapa besar bermakna Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. 16 (enam belas) buah tunas kelapa kecil bermakna peserta didik sebagai tunas bangsa; dan
e. 5 (lima) mosaik di atas tulisan ‘’MANADO’’ bermakna Unsrat yang didirikan dan dikembangkan berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang Unsrat sebagaimana dimaksud memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna (RGB) 2 (dua) garis tepi Biru 53, 0, 255 Pohon kelapa Ungu 151, 8, 214 Buah Kelapa Merah 254, 0, 50 Tunas Kelapa Besar Merah 254, 0, 50 Tunas Kelapa Kecil Merah 254, 0, 50 Mosaik Ungu 151, 8, 214
II. Bendera Bendera terdiri atas Bendera Universitas Sam Ratulangi, Bendera Fakultas, dan Bendera Program Pascasarjana.
A. Bendera Universitas Sam Ratulangi Unsrat memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar kuning dengan kode warna (RGB) 255, 255, 0 dan ditengahnya terdapat lambang Unsrat serta disamping kiri terdapat tulisan UNSRAT secara vertikal dengan huruf Times New Roman berwarna biru dengan kode warna (RGB) 53, 0, 253.
Bendera Universitas Sam Ratulangi adalah sebagai berikut:
B. Bendera Fakultas dan Program Pascasarjana Fakultas dan Program Pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) yang terdiri atas 2 (dua) bagian dengan warna berbeda:
a. bagian kiri bendera 1/5 (satu per lima) dari panjang bendera berwarna kuning dengan tulisan UNSRAT secara vertikal berwarna biru; dan
b. bagian kanan 4/5 (empat per lima) dari panjang bendera berwarna dasar berbeda untuk masing- masing fakultas, ditengahnya terdapat lambang UNSRAT, dan dibawah lambang terdapat tulisan nama fakultas/Pascarjana dengan jenis huruf Times New Roman dengan warna yang berbeda
Bendera Fakultas dan Program Pascasarjana adalah sebagai berikut:
1. Fakultas Kedokteran Bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau tua dengan kode warna (RGB) 1, 51, 0 dan tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna kuning dengan kode warna (RGB) 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
2. Fakultas Teknik Bendera Fakultas Teknik berwarna biru tua dengan kode warna (RGB) 0, 0, 153 dan tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna kuning dengan kode warna (RGB) 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
3. Fakultas Pertanian Bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau muda dengan kode warna (RGB) 0, 255, 1 dan tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna biru dengan kode warna (RGB) 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
4. Fakultas Peternakan Bendera Fakultas Peternakan berwarna cokelat dengan kode warna (RGB) 102, 50, 0 dan tulisan FAKULTAS PETERNAKAN berwarna kuning dengan kode warna (RGB) 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
5. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru muda dengan kode warna (RGB) 0, 0, 254 dan tulisan FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN berwarna biru laut dengan kode warna (RGB) 0, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
6. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna kelabu dengan kode warna (RGB) 198, 198, 198 dan tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna biru dengan kode warna (RGB) 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
7. Fakultas Hukum Bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode warna (RGB) 254, 0, 2 dan tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna putih dengan kode warna (RGB) 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
8. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna jingga kemerahan dengan kode warna (RGB) 255, 133, 0 dan tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna biru dengan kode warna (RGB) 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
9. Fakultas Ilmu Budaya Bendera Fakultas Ilmu Budaya berwarna ungu muda dengan kode warna (RGB) 154, 0, 255 dan tulisan FAKULTAS ILMU BUDAYA berwarna kuning dengan kode warna (RGB) 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
10. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna putih dengan kode warna (RGB) 255, 255, 255 dan tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM berwarna biru dengan kode warna (RGB) 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
11. Fakultas Kesehatan Masyarakat Bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna ungu tua dengan kode warna (RGB) 56, 24, 115 dan tulisan FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT berwarna kuning dengan kode warna (RGB) 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
12. Program Pascasarjana Bendera Program Pascasarjana berwarna cokelat tua dengan kode warna (RGB) 80, 48, 3 dan tulisan PROGRAM PASCASARJANA berwarna putih dengan kode warna (RGB) 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
III. Himne Unsrat memiliki himne sebagai berikut:
IV. Mars Unsrat memiliki Mars sebagai berikut:
V. Busana Akademik Unsrat memiliki busana akademik. Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan. Busana akademik memiliki kelengkapan berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
VI. Busana Almamater Unsrat memiliki busana almamater. Busana almamater berupa jas almamater berwarna abu-abu tua dengan kode warna (RGB) 85, 98, 117 dan di dada kiri terdapat lambang UNSRAT.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO