Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unsrat memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
