Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota:
a. Senat;
b. Satuan Pengawas Internal; dan
c. Dewan Penyantun, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya negeri yang lain;
f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Anggota Senat pada saat diangkat dari wakil Dosen bukan profesor kemudian menjadi profesor, keanggotaannya akan berakhir sesuai masa jabatannya.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (5) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
