Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Unsrat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan semua usaha yang dikelola oleh Unsrat. (3) Pengelolaan pendanaan Unsrat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda