Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Unsrat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan semua usaha yang dikelola oleh Unsrat.
(3) Pengelolaan pendanaan Unsrat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
