Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen Unsrat dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Unsrat. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda