Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Unsrat dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonakademik.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memiliki jabatan fungsional yang linier dengan fungsi unit; dan
m. mempunyai moral yang baik dan berintegritas yang tinggi.
Koreksi Anda
