Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rapat Senat Fakultas bersama dengan Rektor. (2) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyampaian program kerja calon dekan di hadapan rapat Senat Fakultas yang bersifat terbuka; dan b. pemilihan calon dekan dalam rapat Senat Fakultas Senat Fakultas yang bersifat tertutup. (3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas. (4) Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) menyampaikan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi. (7) Pemilihan calon dekan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara. (9) Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan: a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. (10) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a. (11) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut. (12) Dekan terpilih merupakan calon dekan terpilih sesuai dengan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau dekan terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Koreksi Anda