Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsrat memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda