Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
