Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Dewan Penyantun sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. (3) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda