Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan Koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda