Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan Koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
