Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. penetapan dan pelantikan.
(2) Tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Koreksi Anda
