Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan.
(2) Penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian portofolio.
Koreksi Anda
