Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
