Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di Unsrat. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara Unsrat; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; g. berusia paling tinggi: 1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; 2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; 3. 54 (lima puluh empat) tahun untuk Tenaga Kependidikan, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang; h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; i. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi; l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; n. tidak rangkap jabatan sebagai unsur organ lainnya; dan o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan mengenai keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda