Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di Unsrat.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara Unsrat;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
g. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor;
3. 54 (lima puluh empat) tahun untuk Tenaga Kependidikan, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
i. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak rangkap jabatan sebagai unsur organ lainnya;
dan
o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan mengenai keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
