Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
