Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda