Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Program Pascasarjana dan/atau wakil Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
