Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsrat menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsrat. (4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsrat; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Unsrat. (5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkualitas dan bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsrat untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (8) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. (9) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsrat. (10) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda