Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
