Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Gubernur Sulawesi Utara;
b. mantan pimpinan Unsrat;
c. alumni;
d. tokoh masyarakat; dan
e. pengusaha.
(2) Anggota yang mewakili mantan pimpinan Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Rektor;
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
