Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawasan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
