Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kemampuan dalam aspek kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan soft-skills.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat universitas, fakultas, program pascasarjana, jurusan, dan program studi.
(4) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
