Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan g. memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda