Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
