Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Unsrat mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Unsrat dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unsrat; dan
i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga etika dan norma akademik;
d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Unsrat;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsrat;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsrat; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
