Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Unsrat mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik; b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Unsrat dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar; f. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unsrat; dan i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjaga etika dan norma akademik; d. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Unsrat; e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsrat; f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsrat; dan g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda