Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN koordinator program studi definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya.
(2) Koordinator program studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
