Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsrat dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsrat dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unsrat dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda