Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Unsrat dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsrat dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsrat dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
