Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unsrat.
(6) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsrat diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
