Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara. (8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Apabila terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang untuk calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama pada hari yang sama. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (12) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda