Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
