Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (12) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda