Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsrat.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsrat.
Koreksi Anda
