Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Unsrat melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
