Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
