Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Alumni Unsrat merupakan seseorang yang pernah menempuh dan/atau menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Unsrat
(2) Alumni Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unsrat, masyarakat ilmiah, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan Unsrat.
(4) Alumni Unsrat terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Unsrat yang selanjutnya disebut IKA Unsrat.
(5) Pengelolaan organisasi IKA Unsrat diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsrat.
Koreksi Anda
