Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan oleh panitia pemilihan calon dekan untuk mendapatkan paling sedikit 4 (empat) nama bakal calon dekan.
(2) Panitia pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh dekan dan ditetapkan oleh Rektor.
(3) Bakal calon dekan melakukan pendaftaran kepada panitia pemilihan calon dekan.
(4) Dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan calon dekan memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Panitia pemilihan calon dekan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran bakal calon dekan sesuai dengan persyaratan.
(6) Apabila telah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bakal calon dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan calon dekan melalui Senat Fakultas meminta kepada Rektor untuk menunjuk Dosen yang memenuhi syarat dari fakultas yang bersangkutan sebagai bakal calon dekan.
(7) Panitia pemilihan calon dekan menyampaikan bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Senat Fakultas untuk disampaikan kepada Rektor.
Koreksi Anda
