Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor.
(4) Anggota Senat wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih oleh Dosen yang profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Anggota Senat wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih oleh Dosen yang bukan profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor dari setiap fakultas belum memenuhi 3 (tiga) orang, anggota Senat wakil Dosen yang profesor tidak dapat digantikan oleh Dosen yang bukan profesor.
(7) Dalam hal jumlah profesor pada fakultas hanya berjumlah kurang dari 4 (empat) orang, Dosen yang profesor secara otomatis menjadi anggota Senat tanpa dilakukan pemilihan.
(8) Persyaratan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Dosen Unsrat yang berstatus aparatur sipil negara;
b. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
c. memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor kepala; atau
2. paling rendah lektor dan berpendidikan doktor, bagi Dosen yang bukan profesor.
d. berusia paling tinggi:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor;
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak rangkap jabatan sebagai wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, atau anggota Dewan Penyantun;
j. tidak menjabat sebagai anggota Senat Fakultas bagi yang bukan profesor; dan
k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(11) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak berlaku bagi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen profesor yang memenuhi persyaratan pada fakultas dengan jumlah profesor kurang dari 4 (empat) orang.
(14) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio.
(15) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(16) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dan pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
