Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir,
Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam aparatur sipil negara lainnya jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
m. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
