Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris tidak boleh membuat akta dimaksud.
5. Calon Notaris adalah pemohon yang telah lulus pendidikan Spesialis Notariat atau yang lulus jenjang strata dua kenotariatan.
6. Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
8. Tempat kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten atau kota.
9. Wilayah Jabatan Notaris adalah meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
10. Hari adalah hari kalender.
11. Perpindahan Notaris adalah pindah tempat kedudukan dalam satu wiIayah jabatan atau pindah ke wiIayah jabatan lain.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wiIayah jabatan Notaris.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
14. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 2/11
15. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.