Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah tanpa pembatasan derajat atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga, atau jika tidak ada, pegawai Notaris wajib memberitahukan secara tertuIis kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai ketidakmampuan Notaris yang bersangkutan dan mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Dalam hal tidak ada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah, setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, dapat menyatakan Notaris tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani menjalankan jabatannya. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan inisiatif Majelis Pengawas Daerah atau informasi dari masyarakat. (4) Majelis Pengawas Daerah mengusulkan secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal mengenai Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris; b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan notaris; c. asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang bersangkutan atau dari Majelis Pengawas Daerah yang menyatakan ketidakmampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya; dan d. asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol. (6) Menteri memberhentikan Notaris yang bersangkutan terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap. (7) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protocol wajib melakukan serah terima rotocol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan diterima.
Koreksi Anda