Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, wajib memberitahukan secara tertuIis kepada Majelis Pengawas Daerah dan mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Majelis pengawas Daerah mengusulkan secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal mengenai Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian surat pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris;
c. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tentang tanggal mulai berhenti sebagai Notaris; dan
d. asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Menteri memberhentikan Notaris yang bersangkutan terhitung sejak tanggal surat pernyataan berhenti sebagai Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.
(5) Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal yang tertera dalam surat pernyataan berhenti sebagai Notaris.
(6) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol, wajib melakukan serah terima protokol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris yang bersangkutan berhenti.
Koreksi Anda
