Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri cq. Direktur Jenderal tentang cuti dimaksud dengan melampirkan fotokopi sertifikat cuti yang disahkan oleh Majelis Pengawas Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak cuti diberikan.
Koreksi Anda
