Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keputusan pindah batal demi hukum apabila: a. pemohon tidak mengambil surat keputusan pindah setelah diberitahu secara resmi melalui surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terlampaui, tanpa alasan yang kuat dan dapat diterima; atau c. tidak melaksanakan jabatannya secara nyata sesuai dengan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris terlampaui. (2) Pemohon yang keputusan pindahnya batal demi hukum, tidak dapat lagi mengajukan permohonan, kecuali ada alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Menteri. (3) Dalam hal surat keputusan pindah Notaris batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan yang lama.
Koreksi Anda