Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan seteIah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan jabatannya, pada daerah kabupaten atau kota di tempat kedudukan Notaris terhitung sejak menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris;
c. asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat tentang konduite Notaris;
d. asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Daerah tentang jumlah akta yang dibuat Notaris;
e. asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Notaris tentang cuti Notaris, dengan melampirkan fotokopi sertifikat cuti yang disahkan oleh Notaris;
f. asli surat rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris;
g. asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Daerah, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris;
h. asli surat penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah kepada Notaris yang akan menampung protokol dari Notaris yang akan pindah;
i. asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
j. pas photo berwarna ukuran 3 x 4, sebanyak 4 lembar;
k. alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada); dan
l. prangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.
Koreksi Anda
