Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan perubahan nama dan/atau penambahan gelar akademik dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta kelahiran, surat kenal/lahir, atau penetapan ganti nama dari pengadilan negeri/Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;
b. fotokopi ijazah gelar akademik bagi yang ingin menambah gelar akademik yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
d. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris.
Koreksi Anda
