Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia dalam menjalankan jabatan dan tidak ada ahli waris, maka Pengurus Daerah Organisasi Notaris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Majelis Pengawas Daerah. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia. (3) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan "surat penunjukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usulan. (4) Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai surat permohonan dengan melampirkan dokumen: 8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 7/11 a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris; b. fotokopi surat keterangan kematian yang disahkan oleh Notaris; c. asli surat penujukan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
Koreksi Anda