Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, dan ada ahli waris, Notaris Pengganti menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia.
(2) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia.
(3) Ahli waris dari Notaris yang meninggal dunia mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokoi kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya tugas Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengusulan dari ahIi waris.
(5) Dalam hal ahIi waris tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain dan menyampaikannya kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
(6) Penyampaian penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disertai surat permohonan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi surat keterangan kematian yang disahkan oleh Notaris;
c. asli surat penujukan.Notaris lain sebagai pemegang protokol;
d. fotokopi surat keterangan ahli waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang disahkan oleh Notaris.
(7) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(8) Majelis Pengawas Daerah menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol yang ditetapkan oleh Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda
